Dugaan Skandal Mafia Tanah Perumahan Terjadi di Pasuruan, Korban Laporkan Seorang Direktur ke Polres

oleh -13 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 24 at 12.31.08
Perumahan Green Eleven. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan lahan seluas 4,2 hektare. Pemilik lahan dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

Kekecewaan dirasakan oleh pemilik lahan Hendro Andri Yuwono warga Surabaya, karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak. Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

“Setelah saya berikan kepercayaan malah diahlikan ke pihak lain tanpa sepengetahuan saya,” kata Hendro usai melakukan laporan di Polres Pasuruan, Rabu (24/12).

Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan, keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut. “Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjutnta.

Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor. “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.

Peristiwa sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar. Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun. “Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun. “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.