KabarBaik.co, Surabaya – Polemik keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam Black Owl terus bergulir. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan bahwa insiden ini bukan hanya kelalaian pengusaha, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan dari Pemkot Surabaya.
Machmud mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi senyap dengan menerjunkan tim ke lokasi. Temuannya cukup mengejutkan. Ada celah di mana pengunjung yang awalnya datang untuk makan malam pada pukul 20.00 WIB, tetap berada di lokasi hingga larut malam saat suasana berubah menjadi tempat hiburan malam.
“Kelemahannya di situ. Meskipun ada petugas pemeriksaan, faktanya anak kecil bisa masuk. Kalau ada pelanggaran seperti ini, yang salah bukan cuma pengusahanya, tapi Pemkotnya juga lengah,” tegas Machmud saat memberikan keterangan di gedung DPRD Surabaya, Kamis (29/1).
Dinamika Penjadwalan Rapat
Terkait prosedur pemanggilan, Machmud menjelaskan bahwa Komisi B sebenarnya sudah merencanakan rapat bersama manajemen Black Owl dan pihak korban. Namun, proses tersebut sempat terkendala karena alamat korban yang awalnya tidak diketahui serta adanya libur panjang awal tahun.
Di saat yang bersamaan, pihak korban ternyata telah menjalin komunikasi dan melakukan rapat dengan Komisi D. Meski demikian, Machmud menegaskan tidak ada masalah antar-komisi. Namun, ia membuka pintu jika pihak pengacara ingin kembali berkoordinasi dengan Komisi B agar pembahasan menjadi lebih lengkap, terutama terkait aspek izin usaha.
“Kalau pengacaranya mau lanjut di Komisi B, kami siap. Di Komisi B kan lebih lengkap karena kita juga mengundang pengusaha dan pihak Pemkot terkait,” ujarnya.
Desakan Sanksi Tegas
Politisi Partai Demokrat ini meminta Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan fisik di lapangan, bukan sekadar pengecekan KTP. Ia menegaskan aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. Anak-anak dilarang masuk ke tempat hiburan malam, meskipun didampingi orang tua.
“Saran kami, pengusaha harus dipanggil dan diberi peringatan keras. Jika pelanggaran serupa terulang, jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan usaha,” pungkasnya. (*)








