KabarBaik.co – Korban dugaan penganiayaan yang menimpa Ali Ahmad, bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan. Mereka akan dimintai keterangan oleh polisi terkait kronologis kejadian yang menimpanya saat mengantar sebuah mobil ke wilayah Pandaan.
Ali Ahmad menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima telepon dari temannya berinisial AR yang memintanya mengantarkan mobil ke Pandaan. Setelah itu, ia mengemudikan mobil melalui jalan alternatif di Dusun Lawatan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang menghubungkan ke arah Jalan Raya Pandaan-Malang.
Namun, sesampainya di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengemudikan beberapa mobil. “Mobil saya itu dihadang depan belakang oleh sekelompok orang itu. Terus mereka turun, memutari mobil saya sambil mengetuk kaca dan mau memecah kaca mobil,” kata Ali, Kamis (25/12).
Dalam kondisi panik, ia sempat menghubungi rekannya AR namun tapi tidak menyambung. Kemudian, ia menghubungi atasannya Feby Morena untuk meminta bantuan. “Saya sudah panik dan meminta bantuan atasan saya untuk membantu. Waktu itu saya berada di dalam mobil, saya takut ini perampokan,” bebernya.
Setelah meminta bantuan ke atasannya melalui sambungan telepon, ia kemudian keluar dari mobil dan mempertanyakan alasannya dihadang. “Saya belum sempat berucap, saya sudah dipukuli oleh sekelompok orang itu secara membabi buta. Akibat pukulan itu, Saya mengalami luka di bagian kepala, dada sesak, mata memar dan belakang telinga sobek,” jelasnya.
Menurut korban, ia tidak tahu persis terkait mobil yang dikendarainya. Ia hanya diminta untuk mengantarkan mobil Toyota Reborn warna hitam itu ke wilayah Pandaan. “Saya tidak tahu apa-apa terkait mobil ini, saya hanya diminta untuk mengantar mobil ini ke Pandaan. Itu saja,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya di Polres Pasuruan merupakan bentuk kooperatif dalam proses hukum. Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Hari ini saya mendampingi klien kami, Ali Ahmad, untuk memberikan keterangan kronologis kejadian dugaan penganiayaan. Kami berharap kepolisian dapat segera menangkap otak terduga pelaku dan melakukan penahanan terhadap pihak yang telah melakukan pemukulan terhadap klien kami,” ucap Yoga.
Menurut Yoga, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengambil alih tugas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui persoalan apa pun terkait mobil tersebut, “Klien saya ini hanya dimintai tolong oleh saudara AR untuk mengantarkan mobil ke Pandaan dan tidak terlibat dalam konflik apa pun yang melatarbelakangi peristiwa penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (*)








