KabarBaik.co – Proses penataan dan mutasi kepala sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Blitar masih menyisakan pekerjaan rumah.
Hingga kini, sebanyak 12 SD negeri belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), menyusul belum turunnya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Agus Santosa, mengungkapkan bahwa dalam proses mutasi terakhir terdapat 12 calon kepala sekolah yang tidak memperoleh persetujuan. Salah satu penyebab utamanya berkaitan dengan masa jabatan kepala sekolah yang telah melampaui ketentuan.
“Dari hasil pengecekan di aplikasi Dinas Pendidikan, ada empat kepala sekolah yang masa periodisasinya sudah habis. Bahkan ada yang menjabat lebih dari 10 tahun, sehingga tidak bisa lagi ditetapkan sebagai pimpinan satuan pendidikan,” jelas Agus, Minggu (28/12).
Keberadaan empat kepala sekolah tersebut berdampak pada proses mutasi secara keseluruhan. Pasalnya, delapan calon kepala sekolah lainnya ikut tertahan, sehingga total ada 12 sekolah yang hingga kini belum bisa diisi kepala sekolah definitif.
Meski demikian, Agus menegaskan kondisi tersebut bersifat sementara. Pihaknya tengah mempercepat penyelesaian administrasi, termasuk mengajukan pemberhentian bagi kepala sekolah yang masa jabatannya telah berakhir agar dapat kembali bertugas sebagai guru.
“Kami upayakan proses ini segera tuntas supaya mutasi bisa kembali berjalan dan pengisian kepala sekolah definitif di 12 SD tersebut bisa dilakukan,” ujarnya.
Secara umum, Agus menyebut mutasi kepala sekolah di Kabupaten Blitar telah berjalan sesuai regulasi. Sebelumnya, ratusan kepala SD negeri telah dimutasi sebagai bagian dari penataan dan pemerataan kepemimpinan sekolah.
“Sebagian besar sekolah sudah terisi kepala sekolah definitif. Tinggal beberapa yang saat ini masih dipimpin Plt dan sedang kami percepat penyelesaiannya,” pungkasnya.(*)








