KabarBaik.co, Blitar – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Blitar menunjukkan tren tak biasa selama Ramadan 2026. Alih-alih menurun seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara justru mengalami peningkatan signifikan.
Humas PA Blitar Ahmad Syaukani, menyebut lonjakan terlihat dari jumlah perkara yang disidangkan setiap hari.
“Trennya memang naik. Kami juga heran, karena biasanya saat Ramadan justru turun, dan meningkat setelah Lebaran,” ujarnya, Senin (30/3)
Ia menjelaskan, jika sebelumnya perkara yang ditangani berkisar 25 hingga 30 kasus per hari, kini meningkat menjadi 40 hingga 50 perkara. Mayoritas merupakan permohonan perceraian.
Berdasarkan data PA Blitar, sejak Januari hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 708 perkara perceraian diajukan, baik cerai talak maupun cerai gugat. Belum termasuk data bulan Maret yang masih berjalan.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau gugatan dari pihak istri mendominasi.
Menurut Syaukani, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu perceraian. Tekanan finansial kerap berujung pada konflik rumah tangga, mulai dari pertengkaran berkepanjangan hingga perselingkuhan.
Dari sisi usia, mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada rentang 25 hingga 30 tahun. Namun, kasus serupa juga masih ditemukan pada pasangan usia di atas 50 tahun.
“Yang terbanyak usia 25 sampai 30 tahun, tapi yang usia tua juga cukup banyak,” jelasnya.
Dalam setiap perkara, proses mediasi tetap menjadi tahapan wajib sebelum sidang dilanjutkan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan agar dapat berdamai dan menekan angka perceraian.
“Kalau tidak melalui mediasi, maka prosesnya tidak sah. Kami tetap mengutamakan upaya damai,” tegasnya.
Ia menambahkan, durasi penyelesaian perkara bervariasi, tergantung kehadiran para pihak. Jika salah satu pihak tidak hadir, sidang bisa selesai dalam dua hingga tiga kali pertemuan. Namun, jika kedua belah pihak aktif, proses bisa berlangsung lebih panjang.
“Kalau kedua pihak hadir, prosesnya bisa sampai belasan kali sidang karena ada tahapan lengkap hingga putusan,” pungkasnya.(*)






