Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk Terkait Tambang Ilegal-TPPU

oleh -13 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 19 at 4.20.47 PM
Toko emas Semar Nganjuk yang digeledah mabes polri terkait TPPU tambang emas ilegal dijaga petugas Polres Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi di Jatim, Kamis (19/2). Penggeledahan tersebut menargetkan toko emas dan rumah mewah di Nganjuk, serta satu lokasi di Surabaya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.

“Yang jelas berkenaan dengan proses penegakan hukum. Namun dalam perkara apa, masih kami komunikasikan dengan Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir saat dikonfirmasi awak media.

Di lokasi Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Personel dari Sat Sabhara Polres Nganjuk, Satreskrim, hingga Propam turut terlibat dalam pengamanan.

Sementara tim dari Unit Olah TKP Polda Jatim juga hadir di lokasi. Toko yang ditutup selama penggeledahan tidak diberi garis polisi, namun petugas berjaga ketat di sekitar area.

“Bareskrim Polri. Kami cuma pengamanan,” jelas Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.

Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan rantai transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal, mulai dari penampungan hingga pemurnian dan ekspor.

“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ungkap Ade.

Menurut Ade, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan berbagai pihak dalam menangani, mengolah, dan menjual emas hasil tambang tanpa izin.

“Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” tambahnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum merinci jumlah barang bukti yang ditemukan maupun pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini, karena penyidikan masih berlangsung.

“Ya saat ini masih berlangsung penggeledahanya,” pungkas Ade. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.