KabarBaik.co – Polisi mengamankan dua remaja yang membacok teman mereka sendiri, hanya demi sebuah motor. Aksi keji tersebut terjadi di area persawahan Dusun Menang, Desa Kras, Kecamatan Kras, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban, pelajar SMP berinisial P, 15, mengalami luka serius di wajah, tangan, dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Kedua pelaku diketahui merupakan teman dekat korban, yakni RP, 16 dan DB, 15, remaja asal Kecamatan Ngadiluwih yang telah putus sekolah.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diringkus tak lama setelah kejadian.
“Keduanya merupakan anak di bawah umur, namun perbuatannya tergolong kejahatan berat karena disertai kekerasan dan perencanaan. Mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joshua, Jumat (10/10).
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Kras berhasil menangkap keduanya hanya dalam waktu 5 jam setelah laporan diterima, tepatnya di Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Joshua, aksi tersebut telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Para pelaku berpura-pura mengajak korban belajar kelompok, lalu menggiringnya ke area persawahan.
“Modusnya mengajak belajar kelompok. Saat sampai di sawah, salah satu pelaku langsung membacok korban dari belakang. Korban sempat kabur, tapi kembali dilukai di tangan dan punggung,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur motor Honda Vario merah milik korban dan sempat membuang plat nomor di wilayah Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, untuk menghilangkan jejak. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan warga dan dilarikan ke RS Arga Husada Ngadiluwih.
“Korban mengalami luka benda tajam di pipi kanan, tangan kiri, dan punggung. Kondisinya kini mulai membaik,” terang Joshua.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, sebilah sabit, jas hujan, serta plat nomor kendaraan yang sempat dibuang pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya telah merencanakan aksi sejak Sabtu malam, bahkan sempat melakukan survei lokasi pada Minggu sebelumnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Kediri dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (2) jo 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
Menutup keterangannya, AKP Joshua menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja di lingkungan keluarga.
“Peran orang tua dan masyarakat sangat penting agar anak-anak tidak salah jalan. Pengawasan dan pendidikan karakter harus terus diperkuat,” pungkasnya. (*)









