KabarBaik.co – Ruang aman yang seharusnya didapatkan seorang anak di dalam rumahnya sendiri justru menjadi tempat terjadinya pilu. Di Jombang, seorang remaja berusia 14 tahun harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan ayah tirinya sendiri, TI, 45.
Kasus memilukan ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu kandung. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan situasi rumah untuk melakukan aksinya.
Padahal, saat itu ibu korban diketahui juga sedang berada di rumah yang sama. Peristiwa terakhir terjadi pada 18 Desember 2025.
Saat itu, Mawar sedang bersantai di kamarnya sembari bermain ponsel. Tersangka TI kemudian masuk dengan dalih ingin ikut melihat ponsel tersebut.
“Pelaku mendatangi kamar dan menyampaikan ingin melihat HP bersama-sama dengan anaknya,” ujar Dimas dalam keterangannya, Rabu (7/1).
Namun niat busuk pelaku segera muncul. Ia mulai bertindak agresif dan memaksa korban. Meski Mawar sempat mencoba melawan dan menolak, tenaga sang ayah tiri jauh lebih kuat. Untuk membungkam korban, TI memberikan janji-janji manis berupa uang saku.
“Anaknya sempat menolak dan melawan. Namun pelaku membujuk dengan berkata, ‘Sudah diam saja, nanti saya kasih uang’. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp 50.000,” lanjut Dimas.
Polisi menduga aksi ini tidak hanya terjadi sekali. Jika pada aksi pertama pelaku menggunakan iming-iming uang, pada aksi berikutnya polisi mensinyalir adanya tekanan psikologis atau ancaman yang membuat Mawar tidak berdaya.
“Kejadian pertama diiming-iming uang, nah kejadian kedua tentunya kami dalami adanya unsur ancaman yang membuat korban tertekan,” tambahnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan kini TI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya yang menghancurkan masa depan sang anak tiri, TI terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Dimas.
Kini, fokus utama selain proses hukum adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya di lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung baginya. (*)









