Anggota DPRD Gresik Desak Pengawasan Ketenagakerjaan Kembali ke Daerah

oleh -7 Dilihat
747b5b28 5a56 4de4 b3df 0409a42576bd scaled
Anggota Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – DPRD Gresik meminta agar kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke pemerintah kabupaten. Permintaan ini disampaikan oleh Imam Syaifudin, anggota Komisi IV DPRD Gresik sekaligus Ketua SPSI Gresik, dalam forum kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemerintah Kabupaten Gresik pada Jumat, (12/9).

Imam menilai posisi Gresik sebagai kota industri dengan banyak perusahaan menuntut pengawasan yang lebih dekat dan efektif. “Banyaknya industri yang ada berpotensi memunculkan persoalan pelanggaran ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/9).

Menurutnya, lemahnya efektivitas pengawasan di Gresik salah satunya disebabkan kewenangan sepenuhnya berada di tingkat provinsi. Akibatnya, intervensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Gresik terhadap perusahaan tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Intervensi daerah melalui disnaker terhadap perusahaan tidak bisa secara langsung karena kewenangan pengawasan ada di provinsi yang jangkauannya terbatas,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa, sejak pengawasan ketenagakerjaan ditarik ke provinsi, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan normatif justru menurun. Ia mencontohkan kewajiban wajib lapor dan pemenuhan hak-hak pekerja yang cenderung diabaikan.

“Tingkat kepatuhan perusahaan contoh seperti wajib lapor dan pelaksanaan hak hak normatif pengamatan kami cenderung menurun,” kata Imam.

Untuk menutupi kelemahan itu, pemerintah daerah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan. Tim ini diharapkan mampu menjadi instrumen tambahan dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

Imam juga menyampaikan bahwa kondisi hubungan industrial di Gresik relatif kondusif. “Bersyukur kami di Gresik mempunyai hubungan industrial yang baik, pemerintah, pengusaha, dan pekerja, semua instrumen bisa memaksimalkan perannya masing-masing,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap menegaskan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke daerah. “Kami masih mengharap pengawasan dikembalikan lagi ke daerah, bukan di provinsi seperti saat ini,” kata Imam.

Imam juga menyoroti kondisi perusahaan kecil dan menengah yang menurutnya membutuhkan perhatian serta dukungan pemerintah. Tanpa pengawasan yang lebih dekat, kelompok ini rawan terpinggirkan.

Terkait upah, Imam menilai tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik wajar karena didukung fasilitas, sarana prasarana, serta etos kerja masyarakat yang kompetitif.

Lebih jauh, Imam berharap DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pekerja maupun pengusaha sama-sama membutuhkan kepastian hukum setelah serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami berharap DPR segera menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan pasca banyak putusan MK terkait gugatan undang-undang cipta kerja yang telah di menangkan pekerja,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.