KabarBaik.co – Pemkab Jombang melalui BKPSDM meluncurkan program pembinaan keharmonisan rumah tangga dan pencegahan dini perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini digelar di Gedung Bung Tomo dan diikuti seluruh ASN serta pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan, baik secara langsung maupun daring.
Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons proaktif terhadap meningkatnya kasus perceraian ASN dalam dua tahun terakhir.
Data menunjukkan kasus perceraian pada 2023 mencapai 31 kasus, dan jumlah yang sama kembali terjadi hanya dalam kurun tujuh bulan pertama tahun 2024.
“Ini menandakan tren yang perlu diantisipasi secara serius melalui upaya pembinaan,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (20/11).
Agus menekankan bahwa seorang ASN memikul dua amanah sekaligus amanah profesi dan amanah keluarga.
Menurut Agus, keduanya saling berhubungan erat. Stabilitas emosional dan dukungan keluarga yang harmonis menjadi kunci utama terciptanya kinerja ASN yang profesional.
“Keberhasilan ASN dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat sangat dipengaruhi ketenangan serta keharmonisan rumah tangganya,” tegasnya.
Agus menyebut perceraian bukan hanya berdampak pada individu dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Di hadapan peserta yang hadir, Agus kembali mengingatkan makna Mitsaqan Ghalidza (Perjanjian yang Agung) dalam pernikahan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 21).
“Pernikahan adalah perjanjian agung yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah. Perceraian memang halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap regulasi yang mengatur pernikahan dan perceraian, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Regulasi tersebut bertujuan mencegah poligami dan perceraian yang tidak bertanggung jawab, memberikan mekanisme pengawasan, serta melindungi keluarga, khususnya istri dan anak.
Sekda juga menceritakan pengalaman proses mediasi yang harus ditempuh ASN sebelum perceraian mendapat persetujuan Bupati. Mediasi itu, kata Sekda, sering kali membuka peluang bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
Pembinaan ini diharapkan mampu membekali ASN, baik PNS maupun P3K, dengan pemahaman untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pemkab Jombang menargetkan, ASN tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan keluarga.
“Mari kita jadikan keluarga sebagai ruang kembali yang menenangkan, tempat bertumbuh, serta sumber energi positif untuk menjalankan tugas kedinasan,” pungkas Agus. (*)






