Alvi Pemutilasi Tiara Diserahkan ke Kejari Mojokerto, Pelaku Terancam Hukuman Mati

oleh -11 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 11 at 11.34.04 AM
Pelaku mutilasi yang diserahkan ke Kejaksaan (istimewa)

KabarBaik.co – Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan Mojokerto, dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25), memasuki babak baru.

Penyidik Polres Mojokerto secara resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Pelimpahan ini, yang dikenal sebagai tahap II, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. Tersangka dalam kasus keji ini adalah Alvi Maulana, seorang pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana,” ujar Fauzi kepada awak media yang diterima pada Kamis (11/12).

Dalam proses pelimpahan ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan Alvi dalam melancarkan aksi sadisnya. Barang bukti tersebut meliputi pisau, gunting baja, batu asahan, dan palu yang digunakan untuk memutilasi korban.

Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Ponsel milik korban dan tersangka. Sepeda motor yang dipakai tersangka untuk membuang potongan tubuh korban ke jurang di kawasan Pacet.

Fauzi menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap Alvi tetap sesuai dengan jeratan polisi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas Fauzi.

Menurut Fauzi, unsur pembunuhan berencana yang didukung oleh aksi mutilasi yang teramat sadis akan menjadi fokus utama dalam penuntutan.

“Pembunuhan ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil. Unsur pembunuhan berencana yang didukung oleh aksi mutilasi yang teramat sadis ini akan menjadi fokus utama penuntutan,” bebernya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim JPU, Alvi Maulana langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, menunggu JPU merampungkan surat dakwaan.

Rencananya, setelah surat dakwaan rampung, perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.