36 SPPG di Kabupaten Blitar Ditutup Sementara Akibat Izin dan Pengolahan Limbah

oleh -80 Dilihat
937194b7 38ae 4dd3 8117 54cf25df12c2
Peresmian SPPG Pesantren Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar oleh Bupati Blitar Rijanto. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co, Blitar– Puluhan Satuan Pelayanan Badan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blitar untuk sementara tidak dapat beroperasi. Penutupan sementara ini berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis karena sejumlah dapur penyedia makanan belum memenuhi persyaratan perizinan dan pengelolaan limbah.

Berdasarkan surat Pemberhentian Sementara Operasional (PSO) Nomor 841/D.TWS/03/2026, sedikitnya 36 SPPG di wilayah Kabupaten Blitar dikenai suspensi. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya hasil pemantauan dari Badan Gizi Nasional.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, menjelaskan ada dua persoalan utama yang menyebabkan puluhan SPPG belum dapat beroperasi.

“Dari hasil monitoring, ada dua hal utama. Pertama, sebagian SPPG belum memiliki izin lengkap seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL mereka belum memenuhi standar yang ditetapkan BGN,” jelasnya.

Khusna yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar menegaskan, SPPG yang saat ini disuspensi masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.

Menurutnya, sebagian pengelola dapur MBG sebenarnya telah mengajukan proses perizinan. Namun dokumen tersebut belum selesai karena masih dalam tahap pengurusan melalui sistem perizinan berusaha.

“Ada yang sudah berproses. Sekitar 39 SPPG sedang mengurus perizinan, tetapi izin itu harus keluar dalam bentuk dokumen resmi melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Penutupan sementara tersebut turut memengaruhi distribusi program MBG di Kabupaten Blitar. Pasalnya, SPPG merupakan bagian penting dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak penerima program.

Meski demikian, pemerintah daerah menilai penertiban ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap dapur penyedia makanan memiliki izin serta standar keamanan yang jelas.

“Dengan izin yang lengkap, kualitas produk makanan yang dihasilkan SPPG bisa dipertanggungjawabkan. Tujuannya juga untuk mencegah potensi makanan yang kurang layak dikonsumsi,” tambah Khusna.

Terkait batas waktu penyelesaian perizinan, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun Pemkab Blitar memastikan akan membantu percepatan proses administrasi tersebut.

“Kami akan mendorong percepatan perizinan setelah Lebaran agar SPPG bisa kembali beroperasi. Kami tidak ingin anak-anak yang biasanya menerima program ini justru tidak mendapatkannya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.