KabarBaik.co, Jakarta- Hakim Konstitusi Anwar Usman mengakhiri pengabdian 15 tahunnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan salam perpisahan. Momen itu terjadi saat Anwar membacakan putusan 176/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti, karena pada 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar kepada majelis dan peserta sidang.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati terdalam atas segala kekurangan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, selama masa jabatannya.
Anwar Usman kali pertama menjabat sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2011, diusulkan oleh Mahkamah Agung. Dia kemudian melanjutkan periode kedua sejak 6 April 2016 dan menjabat Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, Anwar diangkat menjadi Ketua MK, posisi yang membuatnya menjadi salah satu figur sentral dalam keputusan-keputusan konstitusi penting Indonesia.
Di balik perannya sebagai hakim, nama Anwar sempat menjadi sorotan publik terkait putusan kontroversial 90/PUU-XX/2025, yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 meski usia belum memenuhi syarat minimal 40 tahun.
Putusan tersebut memicu kontroversial. Karena putusan itu, Anwar pun terkena sanksi skorsing dan dicopot daei jabatan ketua MK hasil sidang Mahkamah Kehormatan MK>
Anwar akan pensiun sesuai ketentuan maksimal masa jabatan hakim MK selama 15 tahun, efektif pada 6 April 2026. Komisi terkait telah menyiapkan calon pengganti, yaitu Hakim Tinggi PT Denpasar Fahmiron, Hakim Tinggi PT Medan Liliek Prisbawono Adi, dan Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan.
Salam perpisahan Anwar di sidang pleno bukan hanya menutup babak karier panjangnya, tetapi juga menjadi momen refleksi perjalanan hukum dan konstitusi Indonesia selama 15 tahun terakhir. (*)








