KabarBaik.co – Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Grati, Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka S, 28 tahun, warga Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat bersantai di teras rumahnya. kedatangan anggota kepolisian yang tidak diduga membuat tersangka panik.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, mengungkapkan bahwa penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba membuahkan hasil.
“Serangkaian penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh anggota berbuah hasil, seorang pengedar ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Junaidi, Selasa (5/8).
Tersangka langsung digeledah, tidak ditemukan paket sabu dari kantong celananya. Tidak berhenti di situ, tersangka oleh anggota kemudian diinterogasi untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu.
Tak butuh waktu lama tersangka S dan anggota kemudian masuk ke dalam rumah, dan barang haram sabu oleh tersangka ternyata disimpan di dalam boks speaker aktif di dalam kamarnya.
“Dari dalam boks speaker aktif ditemukan 23 paket sabu kemasan kecil siap edar, dengan berat total 3,08 gram,” lanjut Junaidi.
Tersangka S dan barang bukti yang didapatkan oleh anggota segera dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan S kepada penyidik, ia mendapatkan barang haram sabu tersebut dari seorang temannya yakni G warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya tersangka S di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada penyidik, bapak muda tersebut mengaku nekat berjualan narkoba karena himpitan ekonomi. Penghasilannya yang minim menjadi faktor utama.(*)








