Bondet
KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Pasrepan berhasil mengamankan peledak jenis bondet yang disimpan Mufid (50). Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, setelah ditemukan menyimpan dua buah bondet siap pakai di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi penangkapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Hasilnya dua buah bondet ditemukan tersimpan rapi di dalam tas selempang milik Mufid.
Kapolsek Pasrepan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. ”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Slamet (21/8).
Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pasrepan, untuk mengetahui motifnya menyimpan peledak jenis bondet di rumah kontrakannya. Atas perbuatannya, Mufid dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun terbilang berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)








