KabarBaik.co – Satreskrim Polres Kota Pasuruan berhasil mengungkap aksi kriminalitas jalanan. Pelaku berinisial MF (25), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap karena mencuri aki truk.
MF bersama dua temannya melakukan pencurian dua aki truk yang sedang terparkir di pinggir jalan pada malam hari. Dengan leluasa para pelaku mengambil dan menjual aki tersebut dengan harga Rp 750 ribu.
Kasat Reskrim Kota Pasuruan Iptu Choirul Mustofa mengatakan, aksi para pelaku terekam CCTV milik warga yang kemudian viral di media sosial. Dari alat bukti itulah Satreskrim Polres Kota Pasuruan melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang soal pelaku.
“Sempat viral aksi pencurian aki truk melalui rekaman CCTV, dan anggota berhasil mengungkap dan menemukan barang bukti,” tegas Choirul, Rabu (18/9).
Pria yang akrab disapa Mas Choi itu menyampaikan, dari hasil penyelidikan ditemukan dua buah aki hasil kejahatan para pelaku. Sehingga total barang bukti aki yang diamankan polisi sebanyak empat buah aki.
“Ditemukan dua buah aki lagi hasil kejahatan pelaku. Masih kita kembangkan dan menunggu laporan korban,” ucapnya.
Akibat perbuatan melakukan tindakan pidana kriminalitas, penyidik menyangkakan pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)









