Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

oleh -9 Dilihat
IMG 9061
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan (kanan) saat konferensi pers penetapan YouTuber Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian (ANTARA/Rubby Jovan)

KabarBaik.co – Polda Jabar menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi di Bandung, Rabu (17/12).

Menurut Rudi, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujarnya.

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, kata Kapolda, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.

“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Rudi. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.