KabarBaik.co, Jombang — Ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, di-PHK menjelang lebaran. Sekitar 170 pekerja masuk dalam gelombang kedua PHK yang prosesnya mulai berjalan dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari laporan para anggota serikat. Meski terjadi PHK, perusahaan disebut tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
“Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan. Rencananya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” kata Hadi saat dikonfirmasi Selasa (10/3).
Sebelumnya, perusahaan yang sama juga telah melakukan PHK gelombang pertama yang berdampak pada hampir 160 pekerja. Dengan adanya gelombang kedua ini, pihak serikat buruh masih melakukan pendataan terhadap anggota yang terdampak.
Menurut Hadi, perhatian para pekerja saat ini lebih tertuju pada mekanisme pembayaran pesangon.
Berdasarkan informasi yang diterima serikat, pesangon akan diberikan sebesar 0,5 kali ketentuan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga 10 bulan.
“Pesangon yang diberikan sebesar 0,5 dan pembayarannya dicicil hingga 10 bulan. Itu yang menjadi perhatian teman-teman pekerja,” ujarnya.
Hadi menilai kondisi ekonomi global yang belum stabil kemungkinan turut memengaruhi aktivitas usaha perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pasar ekspor.
“Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ekspor juga agak tersendat. Dan ini (PHK) mungkin akan terus berlanjut,” tuturnya.
Serikat buruh, lanjut Hadi, akan menempuh mekanisme dialog dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan tersebut. Saat ini laporan dari anggota masih terus dihimpun.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang melakukan pendataan. Kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” katanya.
Jika dalam perundingan tersebut belum tercapai kesepakatan, pihaknya mempertimbangkan untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial. (*)








