KabarBaik.co, Mataram — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah oleh Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan ironi dalam tata kelola tambang rakyat. Di satu sisi, pemerintah daerah mulai menghitung potensi pajak dari sektor tersebut, namun di sisi lain penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru berjalan lambat.
Koordinator Forum Pemuda Peduli IPR NTB Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah pemerintah provinsi dalam menyusun payung hukum pajak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek pungutan semata, melainkan harus diiringi dengan percepatan legalisasi tambang rakyat.
“Ini langkah baik, tapi jangan setengah jalan. Pajak dibahas, izin justru belum bergerak. Padahal masyarakat menunggu kepastian,” ujarnya, Senin (23/3).
Menurutnya, keberadaan pasal terkait IPR dalam Raperda seharusnya menjadi pintu masuk untuk mempercepat penerbitan izin. Tanpa langkah konkret tersebut, regulasi dinilai berisiko kehilangan relevansi di lapangan.
Taufik mengungkapkan, sejumlah koperasi yang mengajukan IPR saat ini telah melalui tahapan teknis, termasuk penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL. Ia menilai, secara administratif banyak pihak yang telah siap dan hanya menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.
“Secara administratif, banyak yang sudah siap. Tinggal keputusan politik dari pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada alasan untuk menunda penerbitan IPR. Pasalnya, meskipun izin telah diterbitkan, koperasi tidak dapat langsung beroperasi karena masih membutuhkan masa persiapan hingga empat bulan, mulai dari pembukaan lahan hingga pembangunan fasilitas pendukung.
“Artinya, IPR bisa terbit paralel dengan pembahasan Raperda. Ketika perda selesai, mereka baru mulai produksi. Ini bisa sinkron,” jelasnya.
Keterlambatan penerbitan izin, lanjutnya, justru memicu munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, mulai dari Araguling di kawasan Mandalika, Lombok, hingga beberapa titik di Pulau Sumbawa.
Fenomena ini dinilai sebagai dampak dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang belum terakomodasi secara legal. “Negara tidak boleh hanya hadir saat menertibkan. Harus ada solusi, dan solusinya adalah IPR,” tegasnya.
Persoalan juga terjadi di sektor hilir. Pasca penindakan terhadap peredaran emas ilegal di luar daerah, pembeli kini cenderung menolak emas tanpa asal-usul yang jelas. Akibatnya, hasil tambang rakyat menumpuk tanpa jalur distribusi resmi.
“Kalau sumbernya ilegal, pembeli juga takut. Ini mata rantai ekonomi yang putus,” ujarnya.
Menurut Taufik, legalisasi melalui IPR akan membuka kembali rantai ekonomi tersebut. Koperasi yang memiliki izin dapat berfungsi sebagai penampung resmi sekaligus memberikan kontribusi pajak bagi daerah.
Forum Pemuda Peduli IPR NTB memperkirakan, jika 16 hingga 28 koperasi tambang rakyat beroperasi penuh, potensi kontribusi pajak daerah bisa mencapai Rp4 hingga Rp 5 triliun per tahun, mendekati kapasitas APBD NTB saat ini.
“Di tengah pemangkasan dana pusat, ini peluang besar. Tapi peluang itu tidak akan berarti jika izin tidak diterbitkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa skema pajak untuk IPR telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam regulasi Kementerian ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Selain itu, koperasi diwajibkan menyiapkan dana jaminan reklamasi sejak awal.
“Tidak ada ruang untuk main-main. Semua transparan dan terukur. Tinggal keberanian pemerintah,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar tidak menunggu Raperda rampung sepenuhnya. Penerbitan IPR dinilai dapat dilakukan secara bertahap mulai April, sembari proses pembahasan regulasi tetap berjalan.
“Terbitkan dulu dua atau tiga izin, lalu bertahap. Yang penting ada kepastian,” pungkasnya.
Di tengah tarik-menarik antara regulasi dan realitas lapangan, masa depan tambang rakyat di NTB kini berada di persimpangan: menjadi sumber pendapatan daerah yang sah atau tetap berada dalam bayang-bayang ilegalitas.(*)








