KabarBaik.co – Jajaran satuan reserse Polres Tuban berhasil membekuk 12 oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap pengusahan tambang di Kabupaten Tuban sebesar Rp 200 juta. Semua tersangka ditangkap pada Kamis malam (8/8).
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, pengusaha tambang yang diperas oknum anggota LSM tersebut bernama Nursam (58). Kejadian bermula saat para pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) mendatangi lokasi tambang milik Nursam di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Rabu (7/8).
Para pelaku mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Mereka lalu menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan line yang bertuliskan ‘Dilarang Melintas’.
Mereka meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada Nursam, agar tambang bisa dibuka kembali. ”Para pelaku ini meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban hanya menyanggupi sekitar Rp 25 juta,” kata Oskar, Rabu (13/08).
Oskar menjelaskan, korban kemudian mendatangi kantor LSM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta pada Rabu (8/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Meski telah diserahkan, para pelaku bersikukuh meminta uang damai sebesar Rp 200 juta. Kondisi tersebut membuat korban memutuskan melapor ke polisi.
”Menerima laporan korban, anggota dari Sat Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Oskar. Menurutnya, 15 orang langsung ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, yang terlibat hanya 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur untuk disangkakan.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa dokumen LSM, HP, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta. Atas perbuatanya, 12 tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun 12 tersangka itu yakni, MS (55) warga Bangunrejo Soko Tuban, ARG (58) asal Mojoagung Soko Tuban, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding Tuban, AS (42) asal Sendangrejo Parengan Tuban, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding Tuban.
Sedangkan, 7 berasal luar kota yakni EK (38) asal Balongpanggang Gresik, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, M (45) asal Pacet Mojokerto, SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, S (46) Lamongan. (*)









