Polemik RS Pura Raharja, Adhy Karyono Adukan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

oleh -13 Dilihat
fcb9035a 3e3c 417a bc53 071aa88b0906
Rasiyo dilaporkan ke BK DPRD Jatim terkait polemik RS Pura Raharja (istimewa)

KabarBaik.co – Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono melayangkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo.

Surat aduan tersebut dilayangkan Adhy Karyono dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur.

Pengaduan itu resmi dikirimkan kepada Badan Kehormatan Kedewanan DPRD Jawa Timur oleh Syaiful Ma’arif selaku kuasa hukum yang ditunjuk, Jumat (5/12).

Syaiful Ma’arif menegaskan pengaduan ini dilayangkan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan serta dugaan adanya perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Rasiyo terkait kepengurusan pada RS Pura Raharja Surabaya.

Dimana dalam perkara ini, Rasiyo tercatat menjabat sebagai Ketua I dari Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur. Sedangkan Adhy Karyono sebagai ketua umum di organisasi yang sama.

“Pengaduan ini kita layangkan terkait kepengurusan RS Pura Raharja. Dimana sudah ada keputusan RUPS yang menyatakan bahwa saudara Muh Ishaq Jayabrata MARS sudah tidak lagi menjabat sebagai CEO RS Pura Raharja,” tegas Syaiful.

RUPS tersebut tepatnya dilakukan pada 4 September 2024 yang lalu. Lantaran sudah tidak menjabat sebagai CEO, maka sesuai hasil RUPS, yang bersangkutan Muh Ishaq Jayabrata MARS diminta untuk meninggalkan tempat dan jabatannya, tidak menggunakan fasilitas dan juga tidak lagi menggunakan dana operasional dari RS Pura Raharja.

“Namun faktanya dari dokumen dan fakta yang kami telusuri, kami melihat Pak Rasiyo melindungi dan mendukung keberadaan Pak Ishaq Jayabrata. Padahal yang bersangkun sudah diberhentikan lewat RUPS yang sah pada 4 September 2024,” imbuhnya.

Keputusan tersebut sempat ditentang oleh Ishaq Jayabrata lantaran pihaknya merasa bahwa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2026 dengan mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang ditandatangani oleh Rasiyo dengan titel selaku Ketua Umum Perkumpulan Abdi negara.

Pihak Adhy Karyono dikatakan Syaiful sempat melayangkan surat somasi pada Rasiyo pada 28 Oktober 2025.

Namun yang mengejutkan, jawaban dari somasi tersebut Rasiyo justru menyangkal posisi Adhy Karyono sebagai ketua umum.

Dalam jawaban somasi itu, Rasiyo menyebut dirinya adalah ketua yang sah. Sehingga merasa berhak termasuk untuk memperpanjang penunjukan Muh Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.

“Dalam jawaban surat somasi yang dikirimkan, Pak Rasiyo meminta agar Pak Adhy Karyono menarik kembali surat keputusan pemberhentian Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja, dan meminta agar yang bersangkutan tetap bisa beraktivitas kerja seperti biasa. Dan itu dilakukan saat Pak Rasiyo sudah menjabat sebagai anggota dewan,” urai Syaiful.

“Artinya beliau masih mengirim surat untuk mencabut pembehentian tersebut dan menyebut bahwa Pak Adhy bukan ketua melainkan dirinya, dan pak Ishaq masih menjabat hingga 2026,” imbuh Syaiful.

Tindakan Rasiyo tersebut dinilai masuk dalam pelanggaran kode etik kedewanan sehingga pihak Adhy Karyono merasa penting untuk melaporkan hal ini pada Badan Kehormatan Kedewanaan DPRD Jatim.

“Maka siang ini kami menyampaikan surat aduan pada BK DPRD Jatim, surat ini kami tembuskan juga pada Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Demokrat Jatim dan juga Ketua DPD Demokrat Jatim, semua masing-masing kami kirimi satu surat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sebelum mengirimkan somasi pada Rasiyo dan mengirimkan surat aduan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, pihak Adhy Karyono juga telah meminta pendapat dari Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dari telaah itu dihasilkan pernyataan bahwa hasil RUPS serta Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No.KEP01/AN-JATIM/IX/2024 tentang pemberhentian Muh Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja adalah sah.

Sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak menduduki jabatan tersebut, dan tidak berhak melakukan pengelolaan administratif pada rumah sakit tersebut.

“Untuk itu, kami minta beliau menarik dia dari RS karena kalau tidak kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik,” urai Syaiful.

“Karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD, apalagi telaah kejaksaan sudah jelas meminta yang bersangkutan meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan tidak boleh pakai dana RS. Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus dan kami melihat pak rasiyo memback up,” tambahnya.

Dengan mengirimkan surat aduan ini, pihaknya meminta agar Rasiyo diperiksa untuk dugaan pelanggaran kode etik. Dan selanjutnya jika tidak ada itikad baik dari Rasiyo, pihak Adhy Karyono siap untuk melangkah pada tahap pelaporan ke pihak kepolisian.

“Tapi kalau masih diteruskan kami akan laporkan ke kepolisian bahwa seseorang yang sudah diberhentikan, masih di back up, dan dipersilakan masuk. Bisa masuk tindakan pidana pasal 263 KUHP, dan juga penggelapan, sudah diberhentikan tidak punya kapasitas masih diizinkan menggunakan fasilitas,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.