KabarBaik.co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada pemilik tanah di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sebanyak 31 sertifikat elektronik resmi diserahkan kepada warga.
Pemberian sertifikat itu sebagai wujud kepastian hukum atas tanah yang warga miliki. Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Implementasi sertifikat elektronik juga menunjukkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, efisien, dan mudah diakses. Lurah Pohjentrek, Lailul Machnuna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas program tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL di wilayah kami. Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan atas tanah yang dimiliki warga,” ucap Lailul.
Menurut Lailul, keberadaan sertifikat elektronik membantu masyarakat memperoleh dokumen pertanahan yang sah secara lebih cepat dan transparan. Dia berharap agar kerjasama antara pemerintah kelurahan dan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus terjalin untuk mendukung layanan pertanahan yang lebih baik ke depan.
“Dengan kerjasama yang baik selama ini antar instansi membuktikan kinerja positif yang dirasakan warga, terutama dalam pertanahan,” terangnya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menyampaikan, penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, baik dari unsur pemerintah daerah, perangkat kelurahan, maupun masyarakat. Sinergitas tersebut menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah secara nasional. (*)






