Penetapan Tersangka Badai NTB Dinilai Cacat Prosedural, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

oleh -51 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 18 at 1.12.31 PM
Uswatun Hasanah alias Badai NTB didampingi penasihat hukumnya saat mengajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima (Ist)

KabarBaik.co, Bima — Kuasa hukum Uswatun Hasanah alias Badai NTB menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Bima sarat kejanggalan dan cacat prosedural. Penilaian tersebut menjadi dasar pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.

Permohonan praperadilan diajukan pada Senin (16/3) oleh tim advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat, dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Rbi. Dalam pengajuan tersebut, Badai NTB hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, yakni Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran, dan Rizal, bersama sejumlah anggota koalisi.

Yan Mangandar Putra menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Ia mengungkapkan, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025 bahkan tidak pernah diterima secara resmi oleh Badai NTB.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait lokasi kejadian perkara (locus delicti). Mereka menyebut saat unggahan yang dipersoalkan dibuat, Badai NTB berada di Kota Mataram, bukan di Kabupaten Bima. Hal tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan bukti transaksi elektronik pada waktu yang sama, sehingga seharusnya perkara berada dalam wilayah hukum Kota Mataram.

Kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi penyidik dalam menerapkan pasal. Pada tahap awal, perkara hanya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun dalam proses penyidikan kemudian ditambahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tanpa pemeriksaan sebelumnya.

“Penetapan tersangka ini tidak menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang disangkakan, termasuk alat bukti yang digunakan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedural,” ujar Yan Mangandar kepada KabarBaik.co, Rabu (18/3).

Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB turut menilai penanganan perkara ini tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana. Mereka menilai unggahan yang dibuat Badai NTB di media sosial justru berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika serta mendorong pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Namun, unggahan tersebut dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial HLD dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan UU ITE.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses hukum disebut telah berjalan lebih dari 300 hari tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai keadilan bagi kliennya.

“Apalagi kami menilai penggunaan pasal karet dalam UU ITE tidaklah murni untuk penegakan hukum, tetapi lebih pada upaya membungkam langkah kritis Badai NTB melalui gerakan bongkar bandar narkoba yang selama ini aktif dilakukannya di media sosial,” lanjut Yan Mangandar.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum bersama koalisi meminta Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.