KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Sidayu mengamankan Ardito Rian Pranata, 18 tahun, pemuda Mengare, Desa Tajungwidoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Pemuda tersebut ditangkap atas kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Korbannya adalah Septi Sudarmilah Mahmud, 36 tahun, yang kehilangan sepeda motor Honda GL Pro 160 dengan nomor polisi W-5402-BA.
Motor milik anaknya itu sedang diparkir di pekarangan rumah karena mogok. Sekitar pukul 03.00 WIB raib entah kemana. Korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sidayu bersama warga berhasil melacak keberadaan pelaku Ardito Rian Pranata.
Pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, pemuda itu dibuntuti saat berada di wilayah Pereng Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia lantas berjalan kaki seorang diri menuju sebuah gudang.
Dari gudang itu, Ardito keluar menuntun sepeda motor Honda GL Pro. Warga bersama aparat kepolisian akhirnya mengamankan Ardito untuk mengecek kendaraan yang dibawa.
“Setelah motor ditemukan dan dicek nomor rangka serta mesin, ternyata identik dengan BPKB milik korban. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam dalam keterangannya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sidayu.
Belum sempat memakai sepeda motor curiannya untuk gaya-gayaan, Ardito harus berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)








