KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat upaya konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan ketahanan industri keuangan mikro daerah. Langkah ini menjadi bagian dari peta jalan (road map) pengembangan BPR yang diprioritaskan OJK pada 2025–2026.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Perwakilan OJK Jawa Timur, Nasirwan, menjelaskan bahwa penguatan struktur permodalan menjadi kunci utama dalam konsolidasi. Sesuai Peraturan OJK (POJK), setiap BPR, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
“Hingga awal tahun, terdapat 265 BPR yang masih beroperasi di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 30 BPR masih belum memenuhi ketentuan modal inti minimum,” ujar Nasirwan, Jumat (17/10).
Dari 30 BPR itu, sebanyak 21 telah menyusun rencana aksi, termasuk penambahan modal atau proses merger dengan BPR lain agar dapat memenuhi ketentuan permodalan paling lambat akhir Desember 2025. Namun, sembilan BPR dinilai masih kesulitan mengejar target karena keterbatasan likuiditas pemilik. Kekurangan modal yang dialami berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Menurut Nasirwan, OJK menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni merger antar-BPR atau menghadirkan investor baru sebagai mitra strategis. Namun begitu, kedua opsi tersebut memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui persetujuan kepemilikan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
“Terkait pelibatan LPS, langkah itu hanya diterapkan pada bank yang bermasalah secara likuiditas. Untuk sembilan BPR ini, kondisi kesehatannya masih baik sehingga OJK tetap fokus pada penyelesaian melalui penguatan modal dan konsolidasi, bukan penyerahan ke LPS,” tegasnya.
OJK juga menyoroti penerapan kebijakan single presence policy atau kewajiban satu pemegang saham pengendali (PSP) hanya memiliki satu BPR dalam satu wilayah besar seperti Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi. Bila satu PSP memiliki lebih dari satu BPR di wilayah yang sama, maka wajib dilakukan penggabungan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Meski banyak BPR di Jawa Timur telah memenuhi ketentuan modal, aset mereka masih tergolong kecil sehingga biaya operasional relatif tinggi. Lewat konsolidasi, BPR diharapkan memiliki skala usaha lebih besar, struktur manajemen lebih ramping, dan layanan lebih optimal untuk masyarakat serta pelaku UMKM.
Saat ini, terdapat 77 unit BPR di Jawa Timur yang masuk dalam kategori konsolidasi. Beberapa di antaranya diketahui berada dalam satu lingkup kepemilikan, seperti satu keluarga di Malang yang memiliki hingga 19 BPR. OJK menegaskan bahwa kelompok-kelompok seperti ini wajib menjalankan konsolidasi sesuai ketentuan.
Konsolidasi dibagi menjadi tiga tipe: antar-BPR dalam satu wilayah kerja OJK, antar-BPR dalam satu provinsi, dan konsolidasi lintas wilayah atau pulau yang dikoordinasikan langsung oleh pusat. Dari 77 BPR yang akan dikonsolidasikan, struktur diproyeksikan menyusut menjadi hanya 28 BPR setelah seluruh proses merger rampung.
“OJK menargetkan seluruh akumulasi konsolidasi dapat selesai pada April 2026. Setelahnya, BPR yang terbentuk diharapkan memiliki struktur permodalan lebih kuat dan daya saing lebih tinggi,” kata Nasirwan.
Dengan langkah ini, OJK optimistis industri BPR di Jawa Timur akan semakin sehat, efisien, dan mampu memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.








