KabarBaik.co – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatn Semen, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin mengatakan pelaku bernama BK, 35 tahun, berasal dari lokasi wilayah tersebut pada Senin (11/3).
Korban yang bernama MRN, 30 tahun, warga setempat kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV.
“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah saudara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang dibawa anak tersangka,” katanya Jum’at (24/1).
Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah. Saat korban berjalan ke dalam rumah, tak lama kemudian di mana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban.
Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sembilan juta rupiah.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkapnya.(*)








