KabarBaik.co – Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi, kembali menegaskan sikap organisasinya terkait kebijakan pengenaan biaya alur (channel fee) yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang. Ia mendesak agar kebijakan tersebut dihapus karena dinilai tidak tepat secara prinsip, keliru secara hukum, serta berpotensi menurunkan daya saing impor, khususnya di Jawa Timur.
Desakan itu disampaikan Capt. Subandi dalam momentum Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 GINSI Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Kamis (15/1).
Menurutnya, Musda bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum strategis untuk mengevaluasi kebijakan sekaligus kinerja Badan Pengurus Daerah (BPD). “Musda ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penegasan bahwa GINSI harus benar-benar berpihak pada kepentingan anggota, khususnya pelaku usaha importasi,” ujar Subandi.
Ia menilai, persoalan biaya alur menjadi isu krusial yang hingga kini masih diperjuangkan. Awalnya, biaya tersebut ditagihkan langsung kepada importir, kemudian dialihkan melalui perusahaan pelayaran. Namun pada praktiknya, beban biaya itu tetap berujung pada pemilik barang. “Saya secara tegas menyatakan bahwa biaya ini tidak seharusnya dibebankan kepada pemilik barang,” tegasnya.
Subandi menjelaskan, secara prinsip barang tidak pernah menggunakan alur pelayaran. Yang memanfaatkan alur adalah kapal. Ia mengibaratkan alur pelayaran seperti jalan tol. “Kendaraan yang diangkut car carrier tidak membayar tol. Yang membayar adalah kendaraan pengangkutnya. Begitu juga di pelayaran, yang menggunakan alur adalah kapal, bukan muatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik internasional menunjukkan hal serupa. Di jalur pelayaran internasional seperti Terusan Suez, Terusan Panama, hingga Jepang, biaya alur dikenakan kepada kapal berdasarkan gross tonnage. “Kalau muatan yang dikenakan biaya, maka kapal kosong tidak membayar, padahal tetap menggunakan alur. Logika ini jelas tidak masuk akal,” katanya.
Subandi memahami adanya pandangan bahwa alur pelayaran perlu dikeruk dan dirawat sehingga biayanya harus dikembalikan. Namun menurutnya, dasar hukum argumen tersebut keliru. Ia merujuk pada Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
“Undang-undang sudah sangat tegas menyatakan bahwa tanggung jawab alur pelayaran berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam praktiknya pengerukan alur sempat dialihkan kepada Pelindo. Namun sebagai BUMN yang berorientasi profit, Pelindo tidak boleh menutup biaya operasionalnya dengan membebankan pungutan kepada pemilik barang.
“Kesepakatan yang membebani pemilik barang melalui asosiasi inilah yang saya tentang keras, karena dampaknya besar dan menurunkan daya saing impor di Jawa Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subandi menilai apabila terdapat peraturan di bawah undang-undang yang mengatur pengenaan biaya alur kepada barang, maka aturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya. “Secara prinsip, semestinya tidak ada biaya alur yang dikenakan kepada barang,” katanya.
Untuk mendorong penyelesaian, GINSI telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pelindo, Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini dilakukan agar kebijakan tersebut dievaluasi dan dikembalikan ke koridor hukum yang semestinya.
“Tujuannya agar tidak ada kebijakan yang berpotensi melanggar undang-undang dan merugikan pelaku usaha,” ujar Subandi.
Ia pun menegaskan, Musda GINSI Jawa Timur harus menjadi momentum konsolidasi dan penguatan peran organisasi dalam mengawal kebijakan kepelabuhanan dan logistik nasional.
“GINSI harus aktif mengawasi kebijakan dan menghitung secara cermat mana tarif yang pantas disetujui dan mana yang harus ditolak. Ini adalah tanggung jawab saya sebagai Ketua Umum untuk melindungi anggota,” pungkasnya.










