KabarBaik.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan tersangka berinisial SR yang merupakan rekanan dalam kegiatan tersebut.
SR hadir di Kejari Jember pada Selasa (29/10) pagi dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Setelah pemeriksaan maraton dari pagi hingga sore, penyidik memutuskan untuk menahannya dan segera menggiring SR ke Lapas Kelas IIA Jember dengan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyatakan bahwa SR memang langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam.
“Malam ini satu tersangka yang sebelumnya absen akhirnya memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” ujar Ichwan, Rabu (29/10) malam.
Ia mengatakan bahwa penahanan SR dilakukan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara dan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November.
Dengan penahanan ini, lanjut Ichwan, total sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Meskipun belum merinci identitas lengkap dan peran SR, Ichwan menyebut tersangka tersebut turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek Sosraperda.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk anggota DPRD, panitia, dan pihak terkait lainnya. Total lebih dari 200 orang telah masuk dalam daftar pemanggilan.
“Kami terus dalami keterangan saksi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Ichwan.
Terkait kerugian negara, nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Sejumlah surat penting juga telah diamankan sebagai alat bukti. (*)








