Kasus Guru Cabul SMP Jombang, KOPRI PMII Soroti Lemahnya Perlindungan Anak di Sekolah

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 08 at 2.51.22 PM
Ketua KOPRI PC PMII Jombang Nina Fatmawati (istimewa)

KabarBaik.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di salah satu SMP Negeri di Jombang menuai perhatian serius dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Jombang.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai peristiwa ini sebagai alarm adanya persoalan mendasar dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Ketua KOPRI PC PMII Jombang Nina Fatmawati menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Namun, munculnya dugaan kekerasan justru dari lingkungan pendidikan menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian kasus secara parsial.

“Sekolah seharusnya memberikan rasa aman bagi anak. Ketika terjadi dugaan pelanggaran hak anak, ini menandakan lemahnya sistem pengawasan dan pencegahan,” ujar Nina saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Menurut Nina, masih lemahnya mekanisme pelaporan yang berpihak pada korban, minimnya pemahaman pendidik soal perlindungan anak dan kesetaraan gender, serta budaya saling menutupi menjadi faktor yang memperparah situasi.

Dalam penanganan kasus ini, KOPRI PMII Jombang menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Korban, kata Nina, harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, serta dijauhkan dari stigma dan tekanan sosial.

“Intimidasi, pelabelan negatif, hingga menyalahkan korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.

KOPRI PMII Jombang pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak sekolah untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjaga keselamatan serta kerahasiaan identitas korban.

Selain itu, mereka mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan, termasuk penguatan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pelatihan berkelanjutan bagi tenaga pendidik terkait etika profesi, pencegahan kekerasan berbasis gender, serta pengarusutamaan hak asasi manusia juga dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan bersama,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepolisian Resor Jombang telah menetapkan seorang pengajar honorer berinisial D sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang sejak Kamis (1/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti awal serta keterangan korban dan saksi.

“Pemeriksaan lanjutan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.