KabarBaik.co – Pemkab Jombang mulai melangkah ke tahap berikutnya dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Usulan kenaikan UMK sebesar 6,65 persen resmi dikirimkan ke Pemprov Jatim untuk dibahas lebih lanjut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah disampaikan kepada Bupati Jombang, Warsubi, sebelum diteruskan ke gubernur.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan sudah diterima Bupati dan selanjutnya kami sampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar Isawan, Rabu (24/12/2025).
Isawan menjelaskan penyusunan usulan UMK 2026 mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan pada rentang nilai alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Dalam pembahasan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah terkait, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang sepakat menggunakan nilai alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan.
“Hasil penghitungan menunjukkan UMK Jombang diproyeksikan naik sebesar Rp 208.610,77,” jelasnya.
Jika disetujui, UMK Jombang yang saat ini berada di angka Rp 3.137.004 akan meningkat menjadi Rp 3.345.614,77 pada 2026.
Meski begitu, Isawan menegaskan angka tersebut masih bersifat usulan. Seluruh rekomendasi UMK dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
“Kami berharap usulan dari Jombang bisa diterima, namun tetap mengikuti mekanisme dan keputusan di tingkat provinsi,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan pengupahan perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurut Isawan, UMK yang ideal diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap sehat sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.
Sebagai indikator, Isawan menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jombang turun dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen.
“Penurunan pengangguran ini menjadi sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi dan dunia usaha di Jombang terus bergerak,” pungkasnya. (*)










