KabarBaik.co – Tim gabungan penindak peraturan daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Purwosari. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah terpadu dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di pasar tradisional.
Operasi yang terbagi dalam beberapa tim dengan menyasar toko-toko di pasar tradisional Purwosari, tim kemudian melakukan pemeriksaan ditujukan pada toko-toko yang menjual rokok eceran di area pasar.
Sasaran pertama berada di toko Karunia petugas menemukan 15 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 bungkus rokok Gopas dan 5 bungkus rokok Favor dengan total 240 batang.
Selain itu petugas gabungan yang menyisir toko-toko di wilayah Kecamatan Kraton menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk sejumlah 400 bungkus,
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengatakan, bahwa temuan tersebut menjadi bukti masih adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pasar, meskipun sosialisasi dan operasi gencar dilakukan.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk rokok tanpa cukai,” kata Rido, Selasa (14/10).
Operasi outlet JNE Express Purwosari dari hasil pemeriksaan tim gabungan tidak menemukan adanya pengiriman atau penjualan rokok ilegal.
“Langkah ini adalah bentuk dukungan kami terhadap upaya nasional dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.(*)








