KabarBaik.co – Pemkot Surabaya resmi mengambil kebijakan untuk meniadakan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang menimpa warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
wakil ketua DPRD kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan Walikota Surabaya menghimbau agar momentum pergantian tahun kali ini diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna.
“Pemerintah mendorong para pemuka agama untuk menyelenggarakan doa lintas iman di masing-masing wilayah guna memohon keselamatan bagi bangsa,” ujar Toni, Kamis (18/12).
Terkait operasional Rumah Hiburan Umum (RHU), saat perayaan Natal, Arif Fathoni juga menghimbau untuk menutup sementara guna menghormati masyarakat yang merayakan Natal, selain itu pemerintah memberikan atensi khusus mengingat sektor usaha ini memiliki karakteristik berbasis risiko.
“Untuk mencegah insiden pasca kunjungan, manajemen RHU diminta untuk menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sangat ketat bagi pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol,” Ungkapnya.
Arif Fathoni menilai terdapat tiga poin utama yang ditekankan kepada pengelola RHU untuk malam tahun baru, Penyediaan Tenaga Kesehatan, Setiap RHU wajib menyiagakan tenaga medis di lokasi untuk mengantisipasi pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan akibat penurunan kesadaran.
Layanan Valet dan Keamanan Berkendara, Manajemen diminta menyediakan layanan valet atau transportasi bantuan bagi pengunjung yang tingkat kesadarannya berada di bawah ambang batas normal agar tidak mengemudi sendiri.
Skrining Kadar Alkohol: Sebelum meninggalkan lokasi, pengelola diharapkan melakukan tes kandungan alkohol kepada pengunjung. Jika ditemukan pengunjung yang belum sadar sepenuhnya, pihak RHU wajib menahan atau memastikan kepulangan mereka aman.
“Kami berharap warga tetap bisa menikmati malam tahun baru dengan bertanggung jawab. Jangan sampai ada insiden yang merugikan warga Surabaya setelah berkunjung ke RHU hanya karena pengawasan yang longgar,” ujarnya.
Selain pengetatan di malam tahun baru, Pemkot juga mengingatkan terkait aturan penutupan sementara RHU pada hari besar keagamaan, termasuk Natal, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku guna menjaga toleransi dan kekhusyukan ibadah umat Kristiani. (*)








