KabarBaik.co – Sebanyak 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Gresik, telah dilantik 16 Mei lalu. Mereka terpilih dari sekitar 414 pendaftar. Sebelumnya, para calon menjalani serangkaian seleksi. Mulai dari administrasi, tes tulis hingga wawancara.
Namun, ternyata proses seleksi PPK itu masih menyisakan persoalan. Hasil pemantauan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Gresik, menemukan dugaan sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Sebab, peran PPK itu penting dan berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
’’Sebetulnya, persoalan itu sudah kami sampaikan. Baik kepada KPU Gresik maupun DPRD Gresik. Namun, sampai tiga minggu pascapelantikan PPK, laporan itu belum ada titik terang,’’ kata Yoga Prasetya, ketua SEMMI Cabang Gresik dalam siaran persnya, Sabtu (8/6).
Dia menjelaskan, SEMMI memantau dari awal proses rekruitmen PPK di setiap kecamatan. Beberapa anggotanya pun ikut mendaftar. Namun, dalam proses berjalan, pihaknya menerima laporan. Mulai desas desus calon PPK yang “dipaksa” harus lolos hingga peserta yang sebetulnya bernilai lebih tinggi, tetapi hasilnya tidak sesuai aturan.
‘’Kabar-kabar seperti ini mesti mendapat klarifikasi. Sudah kami sampaikan suara-suara itu. Namun, ternyata belum mendapatkan tanggapan,’’ paparnya.
Jika tidak segera ada respons, lanjut dia, pihaknya khawatir akan menjadi preseden buruk. Memunculkan pandangan minor serta menurunkan kepercayaan publik. Baik terhadap KPU maupun kredibilitas Pilkada.
Selain ke KPU, pihaknya juga telah menyampaikan keluhan dugaan kejanggalan dalam seleksi PPK itu kepada DPRD Gresik. Yoga berharap legislatif juga menindaklanjuti laporannya. Sebab, alokasi anggaran untuk Pilkada itu berasal dari hibah APBD sehingga DPRD berwenang untuk melakukan pengawasan.
’’Sebelumnya, kami mengapresiasi Bapak Mochammad Abdul Qodir selaku ketua DPRD Kabupaten Gresik yang telah mendengar laporan-laporan yang ada,’’ ungkapnya.
Dia berkomitmen akan terus mengawal dan menuntut agar segera ada klarifiksi atas dugaan kejanggalan-kejanggalan yang beredar tersebut. “Kami mendorong dan menunggu penjelasan agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang,’’ tegasnya.
Kalau nanti tidak juga ada klarifikasi, pihaknya mengajak para pemuda, putera-puteri Gresik untuk turut serta menyuarakan sikap dalam mengawal Pilkada yang bersih dan bermartabat. ‘’Proses dari hulu hingga hilir mesti jujur dan transparan agar kelak kita menikmati Gresik yang lebih baik,’’ pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni ketika dikonfirmasi mengaku proses seleksi PPK sudah tidak ada masalah, Mereka sudah melalui tahapan dan syarat sesuai ketentuan yang ada. ”Sudah nggak ada masalah,” ujarnya, Minggu (9/6).
Seperti diketahui, PPK merupakan panitia adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan. Masa kerja PPK Pilkada 2024 cukup panjang. Yakni, mulai enam bulan sebelum masa pemilihan hingga beberapa bulan setelahnya. Pilkada 2024 digelar serentak 27 November mendatang.
Lantas, besaran gaji PPK di Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Nominal gaji yang didapat PPK masing-masing ketua Rp 2.500.000 per bulan, anggota Rp 2.200.000 per bulan, sekretaris Rp 1.850.000 per bulan, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.300.000 per bulan.
Merujuk Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 berlaku sampai 27 Januari 2025. Tugas dan wewenang PPK telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008 yang masih berlaku sampai sekarang. Berikut ini poin-poinnya:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada poin 5 dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada poin 6;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada poin 7 kepada seluruh peserta Pemilu;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. (*)








