Disnaker Jombang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Bisa Lapor via WhatsApp

oleh -14 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 12 at 2.40.15 PM scaled
Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang — Menjelang lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini disiapkan untuk memastikan para pekerja menerima hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan posko tersebut sudah mulai beroperasi sejak Senin (2/3).

Isawan menjelaskan layanan pengaduan dibuka dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemprov Jatim yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.

“Posko pengaduan sudah kami buka dan bekerja sama dengan pengawas provinsi yang ada di Jombang. Jika ada pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR, bisa datang ke Disnaker atau ke kantor pengawas di BLK,” kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Selain layanan tatap muka, Disnaker Jombang juga menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi WhatsApp agar pekerja lebih mudah menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Nanang menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Isawan, posko tersebut juga melayani konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait mekanisme, prosedur, hingga kriteria penerima THR.

Sejauh ini, sejak posko dibuka, Disnaker Jombang belum menerima laporan pengaduan dari pekerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, Disnaker menerima tiga laporan terkait persoalan THR, terutama mengenai perhitungan serta waktu pencairan.

“Pada tahun lalu ada tiga laporan yang kami terima,” ujar Nanang.

Disnaker Jombang berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta surat edaran pemerintah.

Nanang menilai, pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pekerja sekaligus upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Apabila terjadi kendala, ia mendorong agar persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“THR merupakan wujud kepedulian perusahaan kepada pekerja. Ini juga menjadi momentum baik untuk memperkuat hubungan antara pengusaha dan karyawan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.