KabarBaik.co, Jakarta- Gelombang sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak lagi sekadar riuh di ruang diskusi dan media-media sosial. Namun, juga resmi memasuki babak baru di jalur hukum. Tokoh senior Muhammadiyah yang juga mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, bersama koalisi masyarakat sipil, memutuskan untuk menyeret kebijakan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum berupa judicial review yang didaftarkan pada Selasa (10/3) itu menjadi bagian puncak dari keresahan mereka atas tata kelola program yang dinilai “ugal-ugalan”, tidak transparan, hingga dianggap mengancam keberlangsungan anggaran pendidikan nasional.
Dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) di Jakarta, Senin (9/3), Busyro Muqoddas melontarkan kritik tajam. Ia menyebut MBG sebagai produk dari kultur politik yang antidemokrasi dan dipaksakan secara sepihak oleh birokrasi tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Program MBG ini tidak lepas dari kultur politik yang semakin anti-kritik dan anti-Hak Asasi Manusia. Anggarannya sangat besar, tapi tidak ada transparansi soal pengadaan barang maupun penunjukan mitra,” tegas Busyro.
Busyro juga menyentil kondisi lembaga pengawas. Menurutnya, KPK yang seharusnya aktif mengawal proyek raksasa ini sedang dalam kondisi “lumpuh” pasca-revisi UU KPK. Kondisi inilah yang membuat jalur judicial review menjadi satu-satunya benteng terakhir bagi masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas.
Bukan hanya soal transparansi, sisi kemanusiaan dan kesejahteraan guru juga menjadi motor penggerak gugatan ini. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Eva Nurcahyani, mengungkapkan bahwa pemerintah diduga telah memangkas anggaran pendidikan dalam Undang-Undnag APBN 2026 demi membiayai proyek MBG.
Sebagai bentuk perlawanan, Kospi meluncurkan Kanal Pengaduan Konstitusional Guru (melalui laman bit.ly/pengaduankonstitusionalguru). Kanal ini bertujuan untuk menjaring aduan guru dan tenaga pendidik yang terdampak langsung oleh pemotongan anggaran. ,engumpulkan bukti nyata kondisi lapangan akibat pergeseran alokasi dana pendidikan, memperkuat bukti sosial dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menepis tudingan ketertutupan tersebut. Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menyatakan bahwa setiap satuan pelayanan atau dapur MBG diwajibkan mengungh menu, kandungan gizi, hingga harga ke media sosial. “Kalau diwajibkan mengunggah ke media sosial, setidaknya ada efek malu (jika melanggar). Ini bentuk akuntabilitas publik kami,” ujar Sony dilansir dari Antara (6/3).
Namun, bagi Busyro dkk, sekadar unggahan media sosial tampaknya dianggap masih jauh dari standar transparansi hukum dan teknokratis yang seharusnya melekat pada proyek bernilai Rp 335 triliun. Setiap hari untuk MBG itu diperkirakan menghabiskan Rp 1,5 triliun.
Anggaran MBG sebesar Rp 1,5 triliun per hari itu tidak sedikit. Setara dengan APBD setahun sebuah kabupaten/kota sedang/kecil. Sejumlah pihak juga menyebut uang itu dapat satu unit pesawat jet komersial baru sekelas Boeing 737 MAX 8 atau Airbus A320neo setiap harinya.
Jika dikonversi ke jet pribadi mewah seperti Gulfstream G650, dana harian tersebut bahkan mampu memboyong 1,5 unit sekaligus, sementara untuk alat pertahanan canggih seperti jet tempur F-16 Viper, Indonesia bisa menambah satu armada baru setiap tiga hari sekali.
Perbandingan kontras tersebut memberikan gambaran betapa raksasanya skala ekonomi program ini, di mana biaya memberi makan anak sekolah dalam satu hari saja setara dengan memperkuat kedaulatan udara atau menambah armada maskapai nasional secara instan. (*)








