Dilaporkan Tahan SHM dan BPKB, PT SILOG Digugat Perdata di PN Tuban

oleh -21 Dilihat
IMG 20260128 WA0025
Sidang perdata di PN Tuban. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – PT Semen Indonesia Logistik (SILOG) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan pemilik CV Aura Jaya Sakti melalui kuasa hukumnya, Moch. Ichwan.

Ichwan mengatakan, gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tbn itu menuding PT SILOG telah melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Sekaligus menahan sejumlah dokumen penting milik penggugat tanpa dasar hukum yang sah.

Dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta BPKB Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi AG 1799 CA. “Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Namun secara tiba-tiba tergugat memutus perjanjian secara sepihak. Ini jelas merupakan wanprestasi,” ujar Moch. Ichwan, Rabu (28/1).

Ichwan menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan PT SILOG merupakan kerja sama kontraktual yang sah dan mengikat. Selama kerja sama berlangsung, kedua belah pihak juga telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang menyatakan pekerjaan tetap berjalan. “Tidak pernah ada wanprestasi dari pihak penggugat. Justru klien kami tetap menjalankan pekerjaan dengan itikad baik,” tegasnya.

Selain wanprestasi, PT SILOG juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan SHM dan BPKB milik kliennya. Menurut Ichwan, dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dijadikan jaminan, tidak dibebani hak tanggungan, serta tidak ada perjanjian fidusia. “PT SILOG bukan lembaga pembiayaan dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan dokumen kepemilikan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik warga negara tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Akibat perbuatan tergugat, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil berupa terhentinya operasional usaha dan hilangnya pendapatan. Selain itu, kerugian immateriil juga dialami berupa rusaknya reputasi serta menurunnya kepercayaan mitra usaha.

“Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara kumulatif, serta menghukum tergugat untuk mengembalikan SHM dan BPKB klien kami,” jelas Ichwan.

Dalam gugatan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan. “Kami berharap pengadilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak tergugat PT Semen Indonesia Logistik tidak hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Aqsha, didampingi dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.

Ketua Majelis Hakim menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut dan sah. Namun karena ketidakhadiran tersebut, persidangan akhirnya ditunda. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tergugat,” tandas Andi Aqsha. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.