KabarBaik.co – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Terduga pelaku diketahui pemuda asal Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, berinisial BEKR, 21. Ia diamankan polisi setelah membawa kabur truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Kecamatan Pujon.
Kasus ini bermula pada Senin (8/9) lalu. Saat itu, korban Rofi’i Yuliarno, 57 meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi. Namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang berulang kali mencoba menghubungi pelaku tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya melapor ke Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. “Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta,” ungkap Joko Suprianto.
Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap BEKR di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, lanjut Joko, polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. (*)






