KabarBaik.co – Satreskrim Polres Jember menangkap 5 orang tersangka pembuat dokumen negara palsu yang telah beroperasi sejak bulan Juni 2024. Bahkan selama menjalankan aksinya sudah banyak korban yang tertipu oleh komplotan tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan dari 5 pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Kasus ini berawal dari laporan Ayu Agustina Fitrianingsih yang meminta bantuan GA untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM tersebut diduga palsu dan disusun seolah asli untuk mengelabui konsumen,” kata Bayu, Kamis (10/10).
Bayu menjelaskan, GA bekerjasama dengan MWS, seorang biro jasa yang mereka kenal melalui Facebook. GA bertindak sebagai reseller dalam penjualan SIM palsu.
Menurut Bayu, GA yang merupakan guru honorer terlibat aktif dalam kegiatan ini. Peran MWS adalah sebagai penyedia jasa pembuatan dan perpanjangan SIM palsu melalui jaringan sosialnya.
Ayu, yang menjadi saksi sekaligus korban, kemudian melaporkan kehilangan SIM tersebut ke pihak kepolisian. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bahwa Ayu belum pernah memiliki SIM sebelumnya.
Interogasi terhadap Ayu mengungkap bahwa SIM-nya tidak dibuat melalui jalur resmi. Dari sana, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pemalsuan dokumen lainnya, seperti KTP, Buku Nikah, Ijazah Paket C, dan Sertifikat Tanah. Total 120 dokumen negara dipalsukan oleh para pelaku.
Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari aksi ini berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per dokumen. Setiap pelaku mendapat keuntungan berbeda sesuai perannya.
Selain GA dan MWS, tiga tersangka lain juga ditangkap. SH, yang berperan sebagai editor dokumen, berdomisili di Sragen, Jawa Tengah. ZC dan MH, pemilik percetakan, juga turut diamankan.
Dokumen palsu dicetak di Surya Printing, Desa Kalisat. Setiap pelaku mendapat keuntungan sesuai peran masing-masing, dengan MWS sebagai yang paling banyak menerima bagian.
Polisi menyita 31 barang bukti, termasuk KTP, SIM, Buku Nikah, Ijazah Paket C, Sertifikat Tanah, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian Jember. (*)








