15 Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan, Dituding Menerima Aliran ‘Dana Siluman’

oleh -14 Dilihat
9efd76e6 0d44 445c 994a f405023c664b
Amarah NTB saat melapor ke Kejati NTB. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (Amarah) NTB melaporkan 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan “dana siluman” yang kini tengah diproses hukum.

M. Syamsul Qomar dari Amarah NTB menilai sikap aparat penegak hukum dalam perkara tersebut terkesan janggal karena hingga saat ini belum menindaklanjuti dugaan keterlibatan 15 anggota dewan yang disebut-sebut menerima uang.

Menurut Syamsul, pengakuan dari 15 anggota DPRD itulah yang justru menjadi dasar hingga tiga orang dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai terdakwa.

“Ini aneh, karena ini kan barang terang benderang. Orang yang tidak paham hukum saja tahu kalau penyelenggara negara menerima uang suap pasti salah,” tegas Syamsul, Kamis (5/3).

Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan serius mengusut dugaan aliran dana kepada para anggota dewan tersebut.

Syamsul menilai hingga saat ini kejaksaan belum mengubah status 15 anggota DPRD tersebut dari saksi menjadi tersangka dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, Amarah NTB secara resmi melaporkan mereka sebagai pihak yang diduga menerima suap.

“Kejaksaan tinggi sampai saat ini tidak merubah status saksi 15 orang itu menjadi tersangka dengan alasan yang tidak jelas, maka kami melaporkan mereka sebagai penerima suap,” ujarnya.

Ia menegaskan, para anggota dewan tersebut telah mengakui menerima uang dari tiga orang yang kini telah berstatus terdakwa. Dengan pengakuan tersebut, menurutnya, secara hukum mereka sudah layak diproses lebih lanjut.

“Artinya mereka sudah layak dan patut untuk menjadi tersangka sebenarnya,” tandasnya.

Amarah NTB juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk menahan dan menetapkan tersangka terhadap 15 anggota dewan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur eksekutif.

“Kalau ingin hukum yang berkeadilan, jangan setengah-setengah,” kata Syamsul.

Ia menambahkan, dalam kasus korupsi tidak hanya pemberi suap yang harus diproses hukum, tetapi juga pihak penerima. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus konsisten menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undang korupsi tidak hanya menjerat pemberi saja. Seharusnya penerima juga harus didakwa, apalagi mereka yang terang benderang ada bukti menerima uang,” ujarnya.

Syamsul juga menyinggung isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya mengamankan kasus tersebut.

“Jangan sampai isu yang beredar saat ini bahwa ada permainan Rp300 juta per orang untuk mengamankan diri lewat oknum-oknum ketua partai itu benar adanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan.

“Kami memandang perkara ini telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tandas Syamsul.

Amarah NTB juga meminta kejaksaan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik di NTB tersebut.

Untuk diketahui, tiga anggota dewan telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan setebal puluhan halaman, jaksa mengurai kronologis dugaan gratifikasi yang disebut bermula dari Program Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

JPU mengungkap, kasus ini berawal dari penetapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total belanja daerah mencapai Rp 6,3 triliun lebih, termasuk alokasi dana pokir DPRD NTB sebesar Rp 350 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.link yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.