KabarBaik.co – Puluhan warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Kletek Bersatu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo.
Kedatangan mereka untuk meminta agar pihak penyidik dari Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo segera menahan Muhamad selaku Kepala Desa Kletek dan Ulis Dewi Purwanto selaku Sekretaris Desa Kletek. Alasannya, karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaana adanya pungutan liar penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.
Menurut Korlap aksi Bramastyo Kusumo Negoro menjelaskan demo ini imbas dari kekecewaan warga yang melihat Plt Bupati Sidoarjo justru melantik Kades Kletek beberapa waktu lalu. Pelantikan itu untuk memperpanjang masa jabatan sang Kades selama 2 tahun lagi.
“Penetapan tersangka itu sudah ditetapkan sejak 18 Maret 2024, namun Kades Desa Kletek masih dilantik menjadi Kades oleh Plt Bupati Sidoarjo pada 9 Mei 2024,” ucapnya Brama di depan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (15/5).
Ia juga mempertanyakan langkah Plt Subandi yang terkesan tak melakukan komunikasi dengan jajaran di bawahnya. Sehingga Kepala Desa yang sedang bermasalah bahkan menyandang status tersangka masih dilantik.
“Seharusnya Plt Bupati Subandi berkoordinasi dengan biro hukumnya, apakah kepala-kepala desa yang bermasalah jangan dilantik atau ditangguhkan terlebih dahulu. Namun Kades Kletek sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi masih dilantik, ini membuat masyarakat Desa Kletek kecewa,” imbuhnya.
Untuk dugaan korupsi terkait penyelenggaraan PTSL di Desa Kletek, Bram, panggilan akrabnya mengatakan tak sedikit warga yang dimintai uang oleh tersangka untuk kepentingan pengurusan tanah mereka. Bahkan tak sedikit warga yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada Kades Anas, namun hingga sekarang sertifikat yang dijanjikan tak pernah ada.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Sidoarjo, akan segera merampungkan kasus ini, buktinya bahwa Kejaksaan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka,” imbuhnya Brama.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yunafia menyambut baik kedatangan warga Kletek ke kantornya. Ia juga tak segan-segan menjelaskan dengan baik penanganan kasus pungli yang tengah terjadi di desa mereka.
“Kami sampaikan bahwa penanganan kasus pungli di Desa Kletek tetap berjalan, bahkan kami sudah menetapkan dua tersangka,” jelasnya usai menemui perwakilan warga.
“Tersangka itu ada dua orang yaitu Kades dan mantan Sekdes Desa Kletek, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dalam waktu dekat akan segera diselesaikan berkas-berkasnya,” imbuhnya.
Usai menyampaikan aspirasinya dan ditemui oleh pihak Kejari Sidoarjo, massa segera membubarkan diri. (*)








