KabarBaik.co, Sidoarjo – Sebuah video yang memperlihatkan seorang diduga oknum polisi mengendarai mobil patroli sambil merokok di jalan raya viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan karena dinilai dapat membahayakan pengendara lain di belakangnya.
Dalam video yang beredar, oknum tersebut mengendarai mobil patroli bertuliskan Polsek Tanggulangin dengan santai sambil merokok. Tindakan itu dinilai tidak mencerminkan sikap disiplin aparat saat berada di jalan raya.
Selain itu, oknum tersebut juga terlihat berhenti di dekat perlintasan kereta api sambil tetap merokok sembari menunggu kereta melintas. Rekaman tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet.
“Viral, video supir mobil patroli polisi terpantau merokok ketika di jalan. Bahaya itu paak,” tulis akun Instagram @inijawatimur seperti dikutip pada Senin (16/3).
Sontak video tersebut mendapat ratusan komentar. Tentunya bernada miring. “Penegak hukum sekaligus pelanggar hukum,” tulis salah satu komentar.
Merokok sambil mengemudi diketahui melanggar aturan lalu lintas karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengemudi wajib mengendarai kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi saat berada di jalan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo maupun Kapolresta Sidoarjo belum dapat dikonfirmasi terkait video yang beredar tersebut.(*)








