KabarBaik.co – M Hafidz selaku Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipecat dari keanggotaanya karena dianggap tidak patuh terhadap perintah partai.
Merasa tidak pernah melanggar aturan partai, M Hafidz mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk memperjuangkan haknya yang telah dipilih oleh rakyat.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi, Selasa (31/12). Ia di-PAW atau Pergantian Antar Waktu oleh DPC Gerindra Bojonegoro usai dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Bojonegoro periode 2024-2029.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, anggota DPRD Gerindra ini mengajukan gugatan ke PN Bojonegoro kepada DPC Gerindra Bojonegoro sebagai tergugat I dan DPP Gerindra sebagai tergugat II melalui Kuasa Hukumnya, Nursamsi dan hari ini menjalani panggilan sidang perdana.
“Sangat aneh, saya dianggap tidak mau mendukung Pak Prabowo serta tidak mau memasang foto Pak Prabowo selaku ketua Gerindra pada saat Pileg kemarin, padahal saya memasang foto beliau dan ada buktinya,” ujar M Hafidz.
Ia menganggap bahwa PAW yang dilakukan Partai Gerindra ke dirinya, tidak sah sehingga pihaknya meminta kepada dewan kehormatan dan DPP Partai Gerindra untuk mencabut surat PAW yang menimpa dirinya.
Sementara itu, Nursyamsi selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuduhan keputusan Partai Gerindra tersebut dianggap tidak sesuai fakta di lapangan. Bahwa apa yang dituduhkan partai terutama oleh DPC Partai Gerindra Bojonegoro adalah sesuatu yang tidak beralasan. Hal itu didasarkan karna kliennya telah melakukan revisi APK Hingga tiga kali pada masa pemelihan anggota legislatif lalu.
Pihaknya menambahkan bahwa apa yang dituduhkan DPC Partai Gerindra bahwa M. Hafidz Saputro tidak mendukung presiden dan wakil presiden adalah suatu yang tidak beralasan. Karena pihaknya ikut mengirimkan 1 bus relawan dalam Kampanye Akbar di Sidoarjo tanggal 1 Februari 2024.
“Kami juga meminta para tergugat I dan II untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp 1 miliar, juga merehabilitasi nama baik klien kami,” terang Nursyamsi. (*)






