KabarBaik.co – Desas-desus pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan terdengar semakin santer. Isu itu muncul seiring aspirasi reformasi Polri yang disuarakan dalam aksi massa beberapa pekan terakhir. Terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan, Kamis (11/9) lalu. Dalam pertemuan itu, reformasi Polri juga menjadi salah satu pembahasan.
Seiring dengan isu pergantian Kapolri tersebut, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo telah mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI. Untuk mengganti dan memberhentikan Kapolri, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1), memang harus mendapat persetujuan DPR RI.
Namun kabar tersebut dibantah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Kepada awak media, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut. “Belum ada surpres yang masuk ke DPR terkait pergantian Kapolri,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (13/9).
Senada, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga mengaku belum mendengar informasi itu. “Kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu. Sebelumnya, ia juga telah menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin langsung reformasi terhadap Polri.
Nasir tidak menampik sempat beredar kabar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak mengerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang atau S itu Suyudi, kepala BNN sekarang? Kita nggak mengerti,” ungkapnya kepada wartawan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu, menggantikan Jenderal Idham Aziz. Artinya, Listyo Sigit sudah mengisi jabatan Kapolri selama 4 tahun 7 bulan. Jenderal yang dibesarkan di Boyolali, Jawa Tengah, itu tercatat paling lama duduk sebagai Kapolri di era reformasi. Rata-rata Kapolri biasanya menjabat sekitar 3 tahun. Sebelum menjadi Kapolri, Listyo Sigit menjabat Kabareskrim.
Di media, nama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto termasuk dua di antara nama yang masuk bursa calon Kapolri. Namun kepastiannya tentu menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Yang pasti, untuk menduduki jabatan Kapolri calon memang harus menyandang pangkat bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Berdasarkan data yang dihimpun per September 2025, jumlah perwira tinggi Polri yang aktif berpangkat Komjen ada sekitar 27 orang. Jumlah tersebut mencakup mereka yang belum mencapai usia pensiun atau batas usia 58 tahun untuk jenderal, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 47, baik yang bertugas di dalam struktur Polri maupun yang ditempatkan di luar seperti kementerian atau lembaga negara.
Angka itu sempat berfluktuasi. Naik dari 25 pada April 2025 menjadi 28 pada Mei 2025 setelah promosi Komjen Mohammad Iqbal, kemudian turun karena beberapa perwira tinggi itu memasuki masa pensiun pada Juni 2025, dan stabil di angka 27 setelah kenaikan pangkat tambahan pada 12 September 2025. Termasuk dalam hitungan itu nama-nama seperti Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Ario Seto.
Berikut daftar lengkap 27 Komjen Polri aktif beserta angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) mereka, mayoritas lulusan Akpol 1989–1992 karena usia pensiun mendekati periode 2025–2028. Daftar ini disusun berdasarkan jabatan terkini, dengan catatan bahwa mutasi bisa berubah sewaktu-waktu. Kepastian seluruh data tentu ada di bagian pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Polri.

Kini publik menanti langkah Presiden Prabowo, apakah diam-diam telah mengajukan nama calon Kapolri ke DPR RI, atau mempercayakan Jenderal Listyo Sigit menyelesaikan masa tugasnya sampai pensiun? Yang jelas, isu pergantian itu berkaitan erat dengan tuntutan reformasi Polri yang kini mendapat sorotan publik, selain reformasi di bidang lainnya. Dan, bukan tidak mungkin, reshuflle kembali dilakukan mendadak seperti pergantian sejumlah menteri beberapa hari lalu. (*)






