KabarBaik.co – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Dewi Sartika memastikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditunda pada tahun ini. Rancangan regulasi tersebut sebenarnya merupakan inisiatif DPRD Kota Batu sejak 2023 lalu.
Dewi Sartika memaparkan, sebelum pelantikan anggota DPRD baru pada 2023 lalu, terjadi beberapa perubahan dan klausul baru dalam regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada substansi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Penundaan pembahasan raperda disebabkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan mulai dibahas pada 2027 mendatang,” kata Kartika, Senin (5/5). Menurutnya, penundaan itu membuat untuk sementara waktu masih mengacu pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kartika menguraikan beberapa poin yang harus disesuaikan untuk kemudian diimplementasikan ke dalam raperda tersebut. Ditambah penyusunan program legislasi daerah (prolegda) pada akhir 2024 tidak mencantumkan raperda ketenagakerjaan sebagai prioritas, sehingga inisiasi pengusulannya baru akan dimasukkan untuk Prolegda 2027.
Dengan begitu, kemungkinan besar produk hukum daerah tersebut baru akan dirampungkan pada 2027 mendatang. Meskipun saat ini urgensi raperda ini sebenarnya cukup tinggi karena beberapa perusahaan di Kota Batu belum sepenuhnya transparan terkait modal usaha kepada Pemkot Batu.
“Lalu ada juga pegawai yang masih menerima upah di bawah UMK, serta tingkat kepesertaan tenaga kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan juga masih rendah, yakni baru sekitar 37 persen,” tandas Kartika. (*)








