KabarBaik.co- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah dilanda dinamika internal yang belum pernah sebesar ini sejak Muktamar 2015. Rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU di Jakarta, 20 November, menghasilkan keputusan tegas. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberi ultimatum tiga hari untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Jika tidak, akan diberhentikan secara paksa sesuai Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan telah beredar. Keputusan itu dipicu oleh dua isu krusial. Yakni, kontroversi undangan Prof Peter Berkowitz, akademikus pro-Israel, sebagai narasumber di Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU 2025, serta dugaan pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU, sesuai Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Rapat dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriah, yang menegaskan mayoritas kuat di balik keputusan tersebut.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerukan ketenangan di kalangan nahdliyin, menyebut ini sebagai dinamika organisasi yang sedang berjalan dan meminta menghindari berita menyesatkan. Namun, hingga Sabtu pagi ini, belum ada respons resmi dari Gus Yahya.
Berdasarkan analisis aturan AD/ART NU (Muktamar ke-34 2021), historis organisasi, dan dinamika internal terkini, berikut dua skenario potensial yang bakal terjadi. Peluang pertama, Gus Yahya patuh mundur atas keputusan Syuriah. Peluang atau opsi kedua, menolak alias mbalela dengan sejumlah argumennya.
Kedua skenario itu dieksplorasi dengan mempertimbangkan prinsip musyawarah mufakat NU yang kental, di mana Syuriyah selalu di atas Tanfidziyah sebagai pengawas spiritual.
Skenario pertama, Gus Yahya patuh mundur. Peluang lebih besar, menjaga marwah organisasi. Gus Yahya dikenal sebagai ulama taat pada hierarki NU. Pasal 49 AD/ART NU mengatur bahwa pengunduran diri sukarela akan langsung dibarengi penggantian sementara oleh Wakil Ketua Umum I KH Zulfa Musthofa atau wakil ketua umum lainnya sebagai Pejabat Ketua Umum, hingga Rapat Pleno Tanfidziyah atau Muktamar Luar Biasa (Pasal 74). Hal ini menghindari pemberhentian “tidak hormat” yang bisa merusak reputasi pribadi dan organisasi.
Historis mendukung skenario ini. Pada krisis 1982, ketika Ketua Umum PBNU dijabat KH Idham Chalid juga pernah bmundur di tengah tekanan politik Orde Baru, transisi berjalan mulus tanpa perpecahan besar, memperkuat NU sebagai benteng umat.
Jika patuh, dampak positifnya: NU terhindar dari polarisasi, fokus kembali ke isu keumatan dan ekonomi.
Skenario 2: Gus Yahya “mbalela” atau tidak mau mundur. Risiko eskalasi, tapi jarang berhasill. Jika Gus Yahya menolak, peluang ini lebih rendah, tapi bisa memicu drama panjang. Secara aturan, Syuriah berwenang memberhentikan langsung tanpa voting Tanfidziyah (Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU), dan keputusan Rais Aam mengikat secara internal serta bisa didaftarkan ke notaris untuk update struktur hukum. Penggantian sementara tetap ke Wakil Ketua Umum, tapi penolakan bisa membuka jalan Muktamar Luar Biasa jika 2/3 pengurus wilayah/cabang mendukung (Pasal 74 AD/ART).
Historis menunjukkan penolakan seperti ini sering berujung perpecahan sementara, tapi NU selalu pulih berkat prinsip ukhuwah. Contoh klasik adalah krisis 1952, ketika fraksi Masyumi menekan NU untuk keluar dari pemerintahan, tapi KH Wahab Chasbullah memilih dialog daripada konfrontasi, menghindari disintegrasi.
Deadline ultimatum jatuh pada 24 November 2025. Di media sosial, banyak warganet yang mendukung keputusan Syuriah. Yang pasti, dinamika ini menjadi ujian kembali bagi Ormas Islam terbesar dengan anggota puluhan juta. (*)








