KabarBaik.co – Pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dilaporkan ke kepolisian. Penyebabnya karena salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap santrinya yang masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian di Ponpes itu pada Jumat (20/6) lalu. “Kejadian di pondok itu sudah ditangani Unit PPA Polres Malang. Laporan diterima pada Jumat (20/6) lalu,” kata Bambang, Rabu (9/7).
Kejadian di pondok pesantren tersebut tersebar di media sosial Instagram. Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Adha, Juni 2025 lalu. Di media sosial tersebut ditulis bahwa Ustad berinisial B diduga melakukan pemukulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Kini langkah selanjutnya yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Malang akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pendalaman kasus lebih lanjut. “Sampai saat ini sudah ditangani oleh PPA Polres Malang dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Bambang. (*)






