KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya. Hingga 5 Januari 2026, jumlah akun Wajib Pajak yang telah diaktivasi mencapai 179.568 akun atau setara 54 persen dari target.
Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 kode atau sekitar 39 persen. Capaian ini mencerminkan langkah nyata Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong kemudahan akses dan peningkatan kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi merupakan bagian penting dari implementasi sistem Coretax yang dirancang untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Peningkatan capaian tersebut juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan transformasi digital layanan perpajakan yang ke depan akan terhubung dengan berbagai layanan publik lainnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai serta Wajib Pajak atas partisipasi aktif yang telah diberikan.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya di kantor DJP Jatim 1, Selasa (6/1).
Sugeng menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia dalam sistem tersebut. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
Sejalan dengan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, pihaknya kembali mengingatkan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan lebih awal, sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax.
“Hal ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak agar lebih siap dan nyaman dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital,” pungkasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, serta sosialisasi secara berkelanjutan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal dan berkelanjutan.








