KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerapkan kebijakan baru penataan parkir di Koridor Kajoetangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat. Mulai 7 Januari, kendaraan roda dua dilarang parkir di bahu jalan dan seluruh sepeda motor akan dialihkan ke gedung parkir baru di eks Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, gedung parkir yang dibangun dengan anggaran Rp 9 miliar tersebut telah menjalani uji coba pada Rabu (31/12). Selanjutnya, pada 1-6 Januari dilakukan evaluasi dan persiapan akhir.
“Mulai tanggal 7 Januari, bahu jalan hanya untuk parkir mobil. Sepeda motor semuanya diarahkan ke gedung parkir,” tegas pejabat yang akrab disapa Jaya itu, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan, larangan parkir sepeda motor berlaku di seluruh sisi jalan, baik kanan maupun kiri. Dishub juga telah melakukan sosialisasi kepada para juru parkir serta memasang papan imbauan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Gedung parkir tersebut memiliki kapasitas sekitar 800 sepeda motor dan 25 mobil. Sistem parkir juga telah terintegrasi dengan parkir vertikal di Jalan Majapahit. “Lantai satu di Kajoetangan dan Jalan Majapahit digunakan untuk parkir mobil, sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk sepeda motor,” jelasnya.
Akses masuk parkir dari Jalan Majapahit nantinya akan ditutup, sehingga seluruh kendaraan diarahkan masuk melalui parkir Kajoetangan. Untuk mengenalkan fasilitas baru tersebut, Pemkot Malang memberlakukan parkir gratis selama sepekan, mulai 7 hingga 13 Januari.
Mulai 14 Januari, tarif parkir akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat. Sementara itu, kendaraan besar seperti bus tidak diperkenankan parkir di sepanjang kawasan Kajoetangan dan diarahkan ke Jalan Ade Irma Suryani. (*)








