KabarBaik.co – Sebanyak 600 lebih warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II A Jember mendapatkan remisi Idul Fitri 2025. Bahkan ada dua narapidana mendapatkan remisi khusus dan dapat langsung bebas di perayaan lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Jember, Christio Nugroho, Rabu (2/4).
“Jadi untuk totalnya itu ada 683 napi yang mendapatkan remisi tahun ini dan memang ada dua yang langusng bisa bebas,” ujar Chris.
Untuk remisi atau potongan masa tahanan, lanjut Chris, tentu setiap napi akan menapatkan potongan yang berbeda.
“Bermacam-macam, ada yang 15 hingga 2 bulan, tentu pertimbangannya masa tahanan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” katanya.
“Kalau soal yang langusng bebas itu, setalah dihitung masa tahanan dan remisi memang pas jadi otomatis langsung bebas,” imbuh Chris.
Chris juga menyampaikan, tidak semua narapinada bisa mendapatian remisi, karena memang ada beberapa syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Memang sesuai aturan tidak semua bisa dapat, contoh menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, juga dua syarat itu tidak terpenuhi maka tidak akan mendapat remisi,” ucapnya.
Ia berharap, dengan diberikan remisi ini, warga binaan bisa terus memperbaiki diri dan berkelakukan baik saat sudah bebas dari lapas. (*)








