KabarBaik.co – Seperempat abad sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diberlakukan, wajah perekonomian Indonesia telah berubah drastis. Dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik, kini ekonomi bergerak cepat menuju ekosistem digital yang dinamis, terintegrasi, dan berbasis data.
Namun, perubahan besar itu belum sepenuhnya diimbangi dengan pembaruan regulasi persaingan usaha. Kesenjangan antara aturan lama dan realitas pasar digital inilah yang dinilai berpotensi melemahkan daya saing nasional. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA, Sabtu (13/12).
Forum ini tidak sekadar menjadi refleksi 25 tahun perjalanan KPPU, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah baru kebijakan persaingan usaha Indonesia di tengah transformasi ekonomi digital.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade silam.
“Indonesia sedang berada dalam fase transformasi besar. Platform digital kini memainkan peran ganda, sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha yang bertransaksi di dalamnya,” ujar Fanshurullah Asa.
Menurut pria yang akrab disapa Ifan itu, kondisi tersebut memunculkan berbagai risiko persaingan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU No. 5 Tahun 1999. Di antaranya praktik antipersaingan berbasis penguasaan data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pasar pada model two-sided market.
Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi berpotensi terhambat dan pelaku usaha baru semakin sulit menembus pasar yang didominasi perusahaan teknologi besar. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh berbagai kajian internasional. Tinjauan dari UNCTAD, OECD, hingga indikator World Bank B-Ready dan Survei Ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa iklim persaingan usaha di Indonesia masih memerlukan pembenahan serius. Kelemahan regulasi dinilai berdampak sistemik, mulai dari terhambatnya inovasi, inefisiensi pasar, hingga berkurangnya kesejahteraan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan kontribusi PROSPERA yang telah menyusun empat buku strategis sebagai bahan diskusi dan rujukan kebijakan. Keempat buku tersebut mencakup: Capaian dan Tantangan 25 Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha; Analisis Kesenjangan Regulasi antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional; Modernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital; serta Persaingan Usaha untuk Konsumen Sejahtera dan Ekonomi yang Efisien dan Inovatif.
“Dokumen-dokumen ini diharapkan menjadi cetak biru dalam mendorong pembaruan hukum persaingan usaha yang lebih relevan dengan tantangan ekonomi digital,” ujar Eugenia.
Diskusi publik ini juga menghadirkan sejumlah pakar ekonomi dan hukum, di antaranya Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), Prof. Mohamad Ikhsan (Guru Besar FEB UI), Carlo Agdamag (Access Partnership), serta Dr. Titik Anas (PROSPERA). Para narasumber sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha selama ini telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, namun perlu diperkuat dengan prinsip competition neutrality atau netralitas persaingan.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk menciptakan efisiensi nasional, menjaga iklim usaha yang adil, serta meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global. Adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD, serta transformasi regulasi yang responsif terhadap ekonomi digital, menjadi langkah krusial ke depan.
Menutup diskusi, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai wasit yang menegakkan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah visi besar menuju Indonesia Emas 2045, pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga pasar yang adil, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*)






